Batas Akhir Pelaksanaan Penelitian Dana Bantuan Penelitian Dosen STTKD Tahun 2018

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Ketentuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.

Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.

Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

A. Tunjangan Istri/Suami

Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :

1. diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;

2. besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;

3. tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;

4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Pengajuan
Berkaitan dengan hal itu, jika Bapak/Ibu Pegawai ataupun dosen DPK di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan mengajukan tunjangan istri/suami, berikut prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil (rangkap 2)
2. Form KP4 dari Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (dulu Sub Bagian Keuangan) LLDikti Wilayah V.

Form KP4 akan diberikan berdasarkan FC Akta/Surat Nikah, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Pimpinan PTS. Setelah tanda tangan lengkap, form KP4 dikumpulkan kembali ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.

Pencabutan
Tunjangan istri/suami akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia istri/suaminya, harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang ke Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
Keterlambatan penyampaian akan berakibat tunjangan istri/suami terus dibayarkan dan pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang terlanjur dibayarkan tersebut.

B. Tunjangan Anak

Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :
(1) belum melampaui batas usia 21 tahun;
(2) tidak atau belum pernah menikah;
(3) tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
(4) nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :

  1. diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;
  2. dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;
  3. besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;
  4. tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
  5. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
  6. batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
  • masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
  • tidak menerima beasiswa.

Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:

  1. Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;
  2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;
  3. Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
  4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)
  5. Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat :
    • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat),
    • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.
    • anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)

Penerimaan Proposal Program Krativitas Mahasiswa (PKM) Pengajuan Tahun 2018 Untuk Pendanaan Tahun 2019

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Dosen STTKD Memberikan Pelatihan Manajemen Usaha Kepada Warga Saman Sewon Bantul

Sebagai bagian dari kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Kampung Dirgantara di Pedukuhan Saman, Sewon, Bantul, Dosen STTKD memberikan pelatihan manajemen usaha kepada para ibu-ibu Pedukuhan Saman yang memiliki usaha kecil. Banyak pelaku usaha kecil yang mengelola usahanya tanpa memiliki dasar pengetahuan maupun ketrampilan mengenai manajemen usaha dan manajemen keuangan yang baik. Tidak jarang usaha hanya dijalankan dengan mengandalkan insting dan pengalaman saja. Aspek-aspek manajemen usaha yang meliputi perencanaan usaha, pengorganisasian, implementasi, dan pengendalian usaha menjadi sesuatu yang jarang diperhatikan. Oleh karena itu, Dosen STTKD memberikan pelatihan manajemen usaha agar para ibu-ibu di Pedukuhan Saman dapat mengelola usaha kecilnya lebih baik.

Kegiatan ini melibatkan beberapa dosen dari bidang ekonomi, akuntansi dan manajemen, yaitu You She Melly Anne Dharasta, S.E., M.M., Esti Nur Wakhidah, S.Pd., M.M., Dhiani Dyahjatmayanti, S.TP., M.B.A., Aditya Dewantari, S.Pd., M.Pd., Septiyani Putri Astutik, S.E., M.Si., Kuncoro Sejati, S.T., M.A.B., dan Desiana Rachmawati, S.E., M.M. Adapun materi yang diberikan meliputi administrasi pembukuan dan manajemen pemasaran. Kegiatan ini berlangsung selama bulan Agustus s.d Oktober 2018. Kegiatan pelatihan dilakukan dengan metode ceramah, tutorial dan diskusi dimana ibu-ibu Pedukuhan Saman diberikan materi mengenai administrasi pembukuan dan manajemen pemasaran, serta latihan kasus. Kemudian selama kurang lebih satu bulan para ibu-ibu diminta untuk mempraktekkan hasil pembelajaran dari pelatihan yang telah diberikan pada usaha kecilnya masing-masing. Kemudian, para dosen STTKD melakukan monitoring dan evaluasi dari hasil praktek yang telah dilakukan. Hasilnya beberapa ibu-ibu mulai memahami bagaimana melakukan pembukuan dan kontrol hasil usahanya.

Dalam kegiatan ini terlihat antusiasme peserta ibu-ibu pengusaha kecil di Pedukuhan Saman sehingga kegiatan berjalan lancar dan efektif. Diharapkan ibu-ibu pengusaha kecil di Pedukuhan Saman dapat terus mempraktekkan manajemen usaha yang baik.

Dosen STTKD Bina Pengusaha Souvenir di Desa Donorejo Purworejo

Selama bulan Agustus s.d November 2018, P3M STTKD menugaskan beberapa dosen untuk melaksanakan program pengabdian masyarakat di Desa Donorejo, Kecamatan Kaligesing – Purworejo. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini masyarakat membutuhkan peran dari para dosen yang tentunya mempunyai pemikiran yang baru dan lebih terdepan dari masyarakat pada umumnya, sehingga kegiatan ini bertujuan membantu membuka pola pikir dari masyarakat khususnya para pemuda yang lebih maju dan terdepan. Oleh karena itu, dengan terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat diharapkan para dosen STTKD dapat memberikan kontribusi yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Donorejo khususnya kaum muda. Kegiatan ini melibatkan beberapa dosen dari berbagai bidang meliputi teknik, aeronautika, ilmu komputer, manajemen, dan pariwisata. Dosen-dosen yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain: Erwan Eko Prasetyo, S.Pd., M.Eng., Yayu Sri Rahayu, S.Si., M.Cs., Eka Prayudhista, S.E., M.M., Noviana Utami C.S., S.ST., M.Eng, Agris Setiawan, S.Pd.T., M.Eng., Kartika Fajar Nieamah, M.Sc., Fryda Fatmayati, S.T., M.Kom., Farah Putri Wenang Lusianingrum, S.Pd., M.Sc., Zenita Kurniasari, S.E., M.M., Yuniar Istiyani, S.IP., M.Sc., dan Maria Valeria R., S.E., M.M. Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dosen juga dibantu oleh karyawan STTKD yaitu Eni Setiowati, S.Sos. dan Hendriana Helda Pratama.

Pengusaha souvenir yang diberi pembinaan adalah Agus Supardi dengan nama usaha Success Creative, dimana baru merintis usaha souvenir dengan bahan dasar limbah kayu. Selain pengusaha souvenir, pembinaan juga diberikan kepada para pemuda di Desa Donorejo. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo. Adapun materi yang diajarkan adalah teori kewirausahaan, ketrampilan pembuatan souvenir bandara NYIA, pelatihan pemasaran sekaligus pembuatan blog untuk memasarkan produk kerajinan kayu mereka baik secara nasional maupun internasional. Tiap-tiap materi disusun dan disampaikan dengan mudah, sehingga peserta pelatihan dapat mudah memahami dan mempraktekkannya.

Sepanjang kegiatan berlangsung tidak terdapat kendala yang berarti baik bagi dosen maupun bagi peserta pelatihan dalam mempelajari konsep-konsep yang dapat menunjang kewirausahaan mereka. Para dosen menargetkan pada akhir kegiatan para peserta pelatihan telah mampu mengoperasikan Blog dan mengembangkan promosi produk mereka dan menjadi pelaku usaha yang lebih percaya diri dengan produk yang mereka hasilkan. Karena program ini adalah program yang sustainable maka akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

Penerimaan Proposal Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (INSINAS) Pendanaan Tahun 2019

Dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pengembangan Teknologi Industri, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada peneliti dan lembaga-lembaga riset serta Industri di Indonesia untuk mengajukan proposal Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (InSINas) pada skema InSINas – Riset Pratama untuk pendanaan tahun 2019 jadwal dapat dilihat pada file unduhan

Pengusulan proposal Baru dan Lanjutan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG 1.0 (Lama) dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengusulan proposal Baru dan Lanjutan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas NG 1.0 (Lama) dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  2. Proposal yang diunggah harus sesuai dengan format di buku panduan, dan pembiayaan anggaran yang diajukan berbasis Peraturan Menteri Keuangan RI No.69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019, Sub Output Penelitian;
  3. Bagi pengusul dosen dari Perguruan Tinggi di bawah Kemenristekdikti yang belum mempunyai user dan password simlitabmas dapat menghubungi operator Simlitabmas di Perguruan Tinggi masing-masing. Bagi calon pengusul dosen yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya;
  4. Bagi pengusul yang berasal dari institusi di luar lingkup Kemenristekdikti seperti LPK, LPNK atau Industri yang sudah mempunyai user dan password dapat langsung menggunakan user dan password tersebut untuk mendaftarkan proposalnya. Bagi pengusul yang belum memiliki user dan password diharuskan mengajukan permintaan Akun Insinas sebagaimana dijelaskan pada Panduan Program Insinas Tahun 2019;
  5. Panduan Program InSINas Tahun 2019 sebagaimana terlampir. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Informasi dan pertanyaan dapat melalui email insinas[at]ristekdikti[dot]go[dot]id

Jakarta, 2 November 2018
Direktorat Pengembangan Teknologi Industri,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT, Lantai 20. Jl. MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat

 

File Unduhan:

  1. SURAT PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL (INSINAS) PENDANAAN TAHUN 2019
  2. PANDUAN INSINAS 2019

Batas Akhir Upload Berkas Pengabdian Masyarakat, Catatan Harian, Penggunaan Dana 30%, dan Batas Upload Laporan Akhir

Diinformasikan kepada bapak/ibu pengabdi, ristekdikti melalui LLDIKTI Wilayah V, bahwa batas akhir upload catatan harian, penggunaan anggaran 30% adalah tanggal 31 oktober 2018, dan batas akhir upload laporan akhir tanggal 15 November 2018, Karena tanggal SP2D pencairan dana tgl 16 Oktober 2018, sebagai informasi dana 30% sudah masuk rekening LLDIKTI Wilayah V, akan tetapi untuk pencairan menunggu seluruh pengabdi melengkapi tagihan yang kemarin kami edarkan (masih ada yang belum melengkapi dan melaporkan kepada kami hingga saat ini). Untuk itu mohon pengertian dan kerjasama semuanya. Terimakasih

Sumber Informasi : LLDIKTI Wilayah V