Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan Kinerja Dosen

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDikti Wilayah V
Yogyakarta

Dengan hormat disampaikan bahwa mulai bulan Mei 2019 penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen bersertifikat pendidik di lingkungan LLDikti Wilayah V dilakukan per bulan (bukan per dua bulan).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka batas waktu penyampaian laporan kinerja dosen semester genap 2018/2019 perlu dilakukan perubahan, yang semula kami minta paling lambat tanggal 16 Agustus 2019, dimajukan menjadi tanggal 31 Juli 2019, sedangkan untuk pelaporan semester ganjil 2019/2020 kami minta disampaikan ke LLDikti Wilayah V paling lambat tanggal 31 Januari 2020.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Kepala,

Prof. Dr. Didi Achjari, SE., M.Com., Akt.
NIP 197101041994121001

 

Unduh surat resmi di sini